Motif JO Terima Pesanan Pembunuhan Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Ternyata
Jumat, 01 Juli 2022 – 23:11 WIB
"Pasal 355 Ayat 2 (KUHP), penjara maksimal 15 tahun; Pasal 351, penjara paling lama tujuh tahun; dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, SB korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher pada awal pekan ini.
Korban sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (antara/mcr13/jpnn)
Fakta baru terungkap soal penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo. Simak selengkapnya berikut ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News