Motif JO Terima Pesanan Pembunuhan Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Ternyata

Jumat, 01 Juli 2022 – 23:11 WIB
Motif JO Terima Pesanan Pembunuhan Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Ternyata - JPNN.com Jatim
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo

"Pasal 355 Ayat 2 (KUHP), penjara maksimal 15 tahun; Pasal 351, penjara paling lama tujuh tahun; dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, SB korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher pada awal pekan ini.

Korban sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (antara/mcr13/jpnn)

Fakta baru terungkap soal penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo. Simak selengkapnya berikut ini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News