Polres Gresik Akhirnya Tangkap Pria yang Cium Anak di Toko, Pelaku Ternyata

Berdasarkan pengakuan BC, dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama di dalam toko dan kedua di depan toko yang kebetulan terekam CCTV.
“Korbannya berinisial R dan I. Keduanya masih di bawah umur,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Motifnya karena syahwatnya meningkat,” tambahnya.
BC pun dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polres Gresik akhirnya menangkap pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang terekam CCTV di sebuah pertokoan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News