Ketua RT Nyamplungan Surabaya Keterlaluan, Perbuatannya Tak Patut Dicontoh, Bikin Malu

“Setelah kami dalami ternyata UM ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” ungkapnya.
Sementara itu, DD, sebagai penjual sabu-sabu merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kepemilikan 0,27 gram narkotika.
"DD dan UM merupakan tetangga depan rumah. Parahnya, UM merupakan ketua RT setempat.
UM mengaku menyesal lantaran tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya.
“Saya menyesal. Saya minta maaf kepada warga saya,” kata UM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/mcr12/jpnn)
Perbuatan seorang Ketua RT di kawasan Nyamplungan, Surabaya tak patut dicontoh, bikin malu saja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News