Inilah Senjata yang Digunakan Membacok IR Saat di Pacar Keling, Panjang Banget
Selasa, 21 Juni 2022 – 15:33 WIB

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar (tengah) menunjukkan sajam celurit yang digunakan pelaku membacok korbannya saat tawuran di Pacar Keling. Foto: Dok. Tito untuk JPNN.
Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Tambaksari.
Dia dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
IR membacok korbannya menggunakan senjat tajam berupa celurit sepanjang satu meter lebih.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News