Warkop di Menanggal Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Nih Tampang Pelakunya
Sabtu, 11 Juni 2022 – 13:55 WIB
“Pengakuannya baru satu kali, tetapi akan kami selidiki lagi sekaligus menangkap penjualnya,” ucapnya.
AG dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Warkop di kawasan Menanggal menjadi sarang peredaran narkoba. Hal itu membuat masyarakak setempat resah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News