Pak Sopir Digerebek Polisi, Bisnis Terlarangnya Terbongkar, Kapok

Jumat, 10 Juni 2022 – 19:04 WIB
Pak Sopir Digerebek Polisi, Bisnis Terlarangnya Terbongkar, Kapok - JPNN.com Jatim
Sopir yang memiliki bisnis terlarang berupa peredaran sabu-sabu menundukkan kepala. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dia membeli tujuh gram lalu diecer untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

SR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Bisnis terlarang seorang sopir yang tinggal di kawasan Sidosermo terbongkar, ternyata dia mengedarkan sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News