Pak Sopir Digerebek Polisi, Bisnis Terlarangnya Terbongkar, Kapok
Jumat, 10 Juni 2022 – 19:04 WIB
“Dia membeli tujuh gram lalu diecer untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
SR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Bisnis terlarang seorang sopir yang tinggal di kawasan Sidosermo terbongkar, ternyata dia mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News