Pak Sopir Digerebek Polisi, Bisnis Terlarangnya Terbongkar, Kapok
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang sopir berinisial SR digerebek polisi di tempat tinggalnya kawasan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria berusia 27 tahun itu digerebek lantaran mempunyai bisnis terlarang berupa peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bisnis terlarang itu diketahui polisi dari informasi yang beredar di masyarakat.
“Informasi tersebut kami selidiki dengan menyelidiki pelaku selama beberapa hari. Setelah itu kami sergap di tempat tinggalnya,” kata Daniel, Jumat (10/6).
Saat digerebek, pelaku tak melawan sekali pun. Dia juga pasrah ketika polisi menggeledah tempat tinggalnya.
Akhirnya, polisi dapat membuktikan informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Di dalam rumah SR ditemukan 7,02 gram sabu-sabu dari tujuh plastik klip.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, tiga sekrup dari sedotan, kotak hitam, ponsel merek Honor, tas ransel warna hitam biru, kartu ATM BCA, dan uang Rp 814 ribu hasil penjualan sabu-sabu,” bebernya.
SR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial SY (DPO) dengan sistem ranjau di Jalan Rajawali, Surabaya pada Kamis (28/4) pukul 20.00 WIB.
Bisnis terlarang seorang sopir yang tinggal di kawasan Sidosermo terbongkar, ternyata dia mengedarkan sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News