Marak Indekos di Surabaya Digunakan Esek-esek, Nih Tampang Muncikarinya
Senin, 06 Juni 2022 – 10:10 WIB

Ilustrasi penangkapan muncikari di Surabaya Foto : Ricardo/JPNN.com
"Tarifnya Rp 800 ribu untuk sekali kencan, pelaku mendapatkan bagian sepuluh persen dari tarif tersebut," bebernya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang Rp 800 ribu, dan ponsel merek Redmi 8.
NG dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
Razia Operasi Pekat Semeru 2022, polisi menemukan indekos yang digunakan untuk esek-esek yang disediakan oleh seorang muncikari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News