Perbuatan Kuli Bangunan Ini Bikin Geram, Akhirnya Tertangkap Polisi
Minggu, 05 Juni 2022 – 19:07 WIB
DS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Kuli bangunan asal Manyar Sabrangan bikin geram karena mau meranjau sabu-sabu di kawasan Nginden Intan Timur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News