Remaja di Turen Malang Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Bawa Barang Terlarang
jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang pemuda berinisial MAI (19) diciduk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Turen AKP Suko mengungkapkan tersangka merupakan warga Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen.
"Kami mengamankan pelaku diduga terlibat pengedaran (narkoba) dengan barang bukti sejumlah uang dan pil," ucapnya, Selasa (31/5).
Dia juga menyatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus.
Saat mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti 16 butir pil dobel L.
Selain itu, turut disita uang tunai sejumlah Rp 25 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan pil dobel L.
Baca Juga:
Tersangka terancam dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)
Pemuda di Malang ini ditangkap polisi setelah kedapatan membawa barang terlarang.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News