Remaja Belasan Tahun di Tulungagung Berbuat Terlarang, Wajahnya Diblur
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Remaja belasan tahun di Tulungagung berinisial AY ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran berbuat terlarang.
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh AY, yaitu berjualan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Kedungwaru, sekitar belakang Stadion Rejoagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhammad Anshori, Senin (23/5).
AY sempat mengelak ketika digerebek oleh petugas. Namun, dia tak bisa berkutik setelah polisi menggeledah isi kamarnya dan ditemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan.
"Pelaku sudah lama dipantau aktivitas dan pergerakannya hingga akhirnya diamankan di rumahnya dengan barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu, dua plastik klip, dua korek api, satu pipet kaca, dua alat isap sabu-sabu, dan 'cukilan' terbuat dari sedotan.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
AY dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/mcr12/jpnn)
Remaja belasan tahun di Tulungagung nekat menjadi pengedar sabu-sabu. Nasibnya berujung pilu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News