Ayah Bejat, Cabuli Anaknya yang Baru 4 Tahun di Samping Istri, Ya Tuhan!
Selasa, 24 Mei 2022 – 00:55 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Antara/HO
Motif dari TS melakukan hal tersebut khilaf sehingga perbuatan itu hanya satu kali saja dilakukan dan langsung ketahuan oleh sang istri.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 KUHP. Undang-undang dibawah umur. Ancamannya 15 tahun penjara," ucap Kuncahyo. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang ayah tega mencabuli anaknya di bawah umur saat tidur bersama dengan istri. Begini kisahnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News