MS Berangkat Dijemput Teman, Pulang Tinggal Nama, Mengenaskan
Jumat, 20 Mei 2022 – 16:19 WIB
Dalam kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti, seperti VeR, dua buah batu, sebuah balok kayu, satu buah bambu, botol bekas miras/arak,4 unit motor, beberapa ponsel.
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 subs Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kapolres. (mcr13/jpnn)
Akhir hayat MS, warga Jember mengenaskan. Nyawanya melayang setelah sebelumnya dijemput temannya keluar rumah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News