MS Berangkat Dijemput Teman, Pulang Tinggal Nama, Mengenaskan

Jumat, 20 Mei 2022 – 16:19 WIB
MS Berangkat Dijemput Teman, Pulang Tinggal Nama, Mengenaskan - JPNN.com Jatim
Aparat Polres Jember merilis kasus dugaan pengeroyokan pria yang sempat diisukan maling di Ambulu. Foto: laman Polda Jatim

Dalam kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti, seperti VeR, dua buah batu, sebuah balok kayu, satu buah bambu, botol bekas miras/arak,4 unit motor, beberapa ponsel.

Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 subs Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kapolres. (mcr13/jpnn)

Akhir hayat MS, warga Jember mengenaskan. Nyawanya melayang setelah sebelumnya dijemput temannya keluar rumah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News