Pedang Diacungkan, Darah Tumpah Nyawa Adik Kandung Melayang
Rabu, 18 Mei 2022 – 23:26 WIB

Pembunuh adik kandung di Desa Bangkes Pamekasan gegara sound system. Foto: Humas Polda Jatim.
MH lantas membunuh korban menggunakan senjata tajam berupa pedang panjang. Sajam tersebut diambil di rumahnya karena merasa dirinya akan dilukai menggunakan benda yang sama.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebilah pedang sepanjang 115 sentimeter dengan gagang kayu terdapat bercak darah dan enam buah bongkahan batu-bata.
"Tersangka kami jerat Pasal 338 subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap Rogib. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dua bersaudara kandung saling menyerang. Nahasnya, perselisihan keduanya baru berhenti setelah satu nyawa melayang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News