Sopir Utama dan Cadangan Bus Ardiansyah Berpotensi Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Kecelakaan Bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5) mengakibatkan 14 orang meninggal dunia.
Diketahui bus dengan nopol S 7322 UW tersebut membawa 31 penumpang yang melakukan perjalan dari Yogyakarta ke Surabaya.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio mengatakan saat kecelakaan bus tersebut dikemudikan oleh sopir cadangan.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa pergantian sopir dilakukan saat di rest area Ngawi. Terjadi pergantian dari sopir utama ke cadangan,” kata AKP Heru, Senin (16/5)
AKP Heru menjelaskan sopir bus yang menyebabkan kecelakaan bisa berpotensi menjadi tersangka.
“Jadi, betul kalau melihat kronologi kejadian kecelakaan, kami melihat ada unsur kelalaian pada pengemudi bus,” katanya.
Sopir bus, kata AKP Heru bisa jerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.
Sopir utama dan cadangan yang mengemudikan Bus Ardiansyah lalu kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto berpotensi menjadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News