Lebaran Batal Bermaaf-maafan Setelah F Berulah kepada Ipar, Lihat Mukanya Jadi Blur
Kamis, 12 Mei 2022 – 23:18 WIB

Polisi menunjukkan pelaku pencabulan anak bawah umur di Mapolres Tulungagung. (ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung)
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
"Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Iptu Anshori, Rabu (11/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UU 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU 35/2014 sebagaimana diubah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (antara/mcr13/jpnn)
Gara-gara perbuatan F, momen lebaran keluarga besarnya kali ini rusak. Dia bahkan sampai berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News