Lebaran Batal Bermaaf-maafan Setelah F Berulah kepada Ipar, Lihat Mukanya Jadi Blur
Kamis, 12 Mei 2022 – 23:18 WIB
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
"Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Iptu Anshori, Rabu (11/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UU 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU 35/2014 sebagaimana diubah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (antara/mcr13/jpnn)
Gara-gara perbuatan F, momen lebaran keluarga besarnya kali ini rusak. Dia bahkan sampai berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News