Viral, Pengemudi Melajukan Mobil Mundur Sambil Berteriak di Jalanan Sumenep, Nih Orangnya
Sabtu, 07 Mei 2022 – 15:07 WIB

AB saat ditilang polisi karena membahayakan pengguna jalan lain. Dia melajukan mobilnya secara mundur dengan kecepatan tinggi di Sumenep. Foto: Humas Polda Jatim.
Dia dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang Mengemudi dengan Tidak Wajar. AB juga diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi tetap memberikan sanksi tilang," tandas Lamudji. (mcr12/jpnn)
Seorang pria berinisial AB melajukan mobilnya secara mundur dan menyalakan musik dengan kencang serta berteriak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News