Aktor CCTV Ini Akhirnya Tertangkap, 7 Kali Beraksi Lintas Kecamatan dalam Kabupaten
Kedua, di Desa Rombiye, Kecamatan Ganding, dengan curian Honda Beat warna hitam. Ketiga, Di Desa Bataal, Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Supra.
Keempat, di Desa Bilapora Barat, Kecamatan Ganding, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam. Aksi kelima itu terekam CCTV pada 2019, TKP berlokasi di warung makan Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna merah.
Pada 21 Juni 2020, TKP Indomaret di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna merah.
"Bahkan aksi ketujuh terekam CCTV pada 20 Februari 2022, TKP depan rumah alamat Dusun Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna putih," ujar Widiarti.
Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr13/jpnn)
Sepak terjang aktor CCTV di Sumenep ini sudah tidak diragukan lagi merugikan masyarakat setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News