7 Orang Ini Sama-Sama Berbuat Dosa di Dalam Gudang, Astaga

Rabu, 20 April 2022 – 11:40 WIB
7 Orang Ini Sama-Sama Berbuat Dosa di Dalam Gudang, Astaga - JPNN.com Jatim
Tahanan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU 11/2020 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” ucap AKBP Zulham. (mcr23/mcr13/jpnn)

Delapan orang ini melakukan hal tercela di dalam gudang. Berikut keterangan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News