7 Orang Ini Sama-Sama Berbuat Dosa di Dalam Gudang, Astaga
Rabu, 20 April 2022 – 11:40 WIB
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU 11/2020 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” ucap AKBP Zulham. (mcr23/mcr13/jpnn)
Delapan orang ini melakukan hal tercela di dalam gudang. Berikut keterangan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News