DPO Curanmor Ditangkap, Lebaran di Tahanan Deh, Kasihan Masih Muda
Senin, 18 April 2022 – 14:11 WIB

DPO kasus curanmor pada November 2021 ditangkap Unit Jatanras. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Nasib kurang beruntung dialami MH lantaran harus berlebaran di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
DPO Curanmor pada November 2021 akhirnya tertangkap setelah lima bulan menjadi buronan. Kini dia berlebaran di tahanan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News