MI Mencari Jalan Pintas Untuk Dapat Banyak Uang, Bukannya Untung Malah Buntung
Jumat, 08 April 2022 – 09:10 WIB
Untuk yang ganja dia dapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial KD pada Senin (7/3) sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kebun Bibit Wonorejo bertemu secara langsung di lokasi tersebut.
“Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan narkoba tersebut untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi,” jelas Daniel.
MI dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengalami apes karena tidak untung malah buntung saat mencari uang dengan jalan pintas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News