Bonyok Dikeroyok Warga, Goni dan Abdurrohim Pulang ke Sel
Warga pun berhamburan keluar dan mengejar pelaku. Goni dan Abdurrohim tak berkutik saat terkepung warga.
Mereka tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
"Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami luka robek di punggung," jelas dia.
Keduanya lalu digelandang ke Polrestabes Surabaya dan saat diusut mereka ternyata residivis kasus yang sama.
Mereka sudah beroperasi di lima TKP dan berhasil mencuri kendaraan matik.
"Lima kendaraan yang dicuri dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3 juta," ujar Olloan.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr13/jpnn)
Kedua pelaku curanmor di Surabaya diamankan Polrestabes Surabaya usai kedapatan hendak menggasak motor warga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News