1 Pertanyaan Berujung Carok Paman vs Keponakan di Gucialit Lumajang

Rabu, 30 Maret 2022 – 13:04 WIB
1 Pertanyaan Berujung Carok Paman vs Keponakan di Gucialit Lumajang - JPNN.com Jatim
Kapolres Lumajang ketika melakukan rilis tersangka pelaku pembunuhan di Gucialit Lumajang pada Selasa, (29/3). Foto: Source Humas Polres Lumajang for jpnn

Saat ini, pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah celurit masing-masing milik tersangka dan korban,

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dari kejadian itu, AKBP Dewa pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi.

"Segala sesuatu tak harus diselesaikan dengan senjata tajam. Cari keadilan melalui laporan ke polisi sehingga tidak ada korban," ucapnya. (mcr26/jpnn)

Berikut pernyataan Kapolres Lumajang terkait kasus pembunuhan di Gucialit Lumajang

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News