Kompol Akhyar Tak Akan Toleransi Pedagang yang Masih Menjual Miras, Siap-siap Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polsek Tambaksari melaksanakan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman keras. Ratusan minuman keras disita dengan berbagai merek dari toko-toko yang menjualnya tanpa izin.
“Polisi berhasil menyita 146 botol miras jenis arak dengan berbagai merek ,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Senin (28/3).
Namun, para pedagang yang kedapatan menjual miras tersebut tak dilakukan penahanan, mereka hanya dibina dan didata saja.
“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Tujuan diadakan operasi atau razia miras ini untuk meminimalisir Hal itu dilakukan menjelang datangnya bulan ramadan dengan tujuan menjaga suasana agar tetap aman dan kondusif.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga:
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, apalagi menjualnya karena mau menjelang bulan ramadan,” tuturnya.
Ke depan apabila masih ditemukan pedagang yang menjual miras, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi. (mcr23/jpnn)
Polsek Tambaksari menyita 146 botol miras jenis arak dari para pedagang yang masih menjualnya menjelang bulan ramadan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News