Impor dari Malaysia, Paket Sabu-Sabu Dikirim Via Ekspedisi Kapal Laut
MT dan SR langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
MT dan SR mengatakan pengirim paket narkoba tersebut memang perempuan berinisial M yang kini berdomisili di Malaysia.
Keduanya dijanjikan imbalan senilai masing-masing Rp 2 juta jika berhasil menerima barang tersebut.
"Keduanya mengaku baru sekali itu dititipi paketan narkoba sabu-sabu oleh M," ujar Ganis.
Polisi pun masih mengembangkan penyelidikan, termasuk berupaya menangkap pengirim yang berada di Negeri Jiran.
Tersangka MT dan SR kemudian dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider Pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Paket narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia via ekspedisi kapal laut berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News