Rayakan Idulfitri dengan Terbangkan Balon Udara, Belasan Warga Madiun Ditangkap Pak Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 – 09:30 WIB
Rayakan Idulfitri dengan Terbangkan Balon Udara, Belasan Warga Madiun Ditangkap Pak Polisi - JPNN.com Jatim
Sebanyak 17 warga Kabupaten Madiun ditangkap polisi usai menerbangkan balon udara pasca-Idulfitri. Ilustrasi Foto Yessy Artada/jpnn.com

"Para pelaku akan disanksi sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ucapnya.

Pada pasal itu, belasan warga tersebut diancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Polres Madiun meminta warga yang lain tidak lagi menerbangkan balon udara saat Lebaran. Sebab, melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. (antara/mcr13/jpnn)

 
Sebanyak 17 warga Kabupaten Madiun ditangkap polisi usai menerbangkan balon udara pasca-Idulfitri.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News