Rayakan Idulfitri dengan Terbangkan Balon Udara, Belasan Warga Madiun Ditangkap Pak Polisi
Rabu, 19 Mei 2021 – 09:30 WIB
"Para pelaku akan disanksi sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ucapnya.
Pada pasal itu, belasan warga tersebut diancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polres Madiun meminta warga yang lain tidak lagi menerbangkan balon udara saat Lebaran. Sebab, melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. (antara/mcr13/jpnn)
Sebanyak 17 warga Kabupaten Madiun ditangkap polisi usai menerbangkan balon udara pasca-Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News