Tawuran Satpam Vs Gerombolan Pemuda: Dikeroyok Massa, Kholil Bacok Dua Orang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan 12 tersangka tawuran antara kelompok pemuda versus satuan pengamanan rumah toko (satpam ruko) di Jalan Buntaran, Tandes beberapa waktu lalu.
"Kami tidak tebang pilih. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus pidana yang terjadi pada bentrokan itu," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Selasa (18/5).
Ke-12 tersangka tawuran itu, antara lain, Kholil selaku penjaga ruko yang diduga melakukan pembacokan terhadap Jarum dan Didik.
Selain itu, M Nur Azuri alias Ceng (28) warga Bojonegoro, MAP (17) dan AR (17) asal Tanjungsari. Mereka sebagai tersangka pengerusakan.
Tiga tersangka lain yakni Kukuh Tandane (23) warga Buntaran, Andy Kurniawan alias Cipok (19) asal Bojonegoro, dan Joni Irawan (19) warga Karangpoh, yang disangka selaku pengeroyok Kholil.
"Kami menetapkan juga lima tersangka lainnya yang membawa senjata tajam (sajam)," kata Oki.
Kelimanya ialah Moh Malik (38) warga Sawahpulo, Suli (50) asal Bangkalan, serta Ananda (19), Manan (63), dan Moh Wifa (20) warga Grogol Kauman.
Menurut dia, awalnya para pemuda itu tidak terima diusir saat pesta miras di ruko oleh Malik yang merupakan teman Kholil.
Polretabes Surabaya menetapkan 12 tersangka tawuran antara kelompok satpam ruko dan pemuda di Jalan Buntaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News