Punya Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu-sabu, Kuli Kain Disergap di Pinggir Jalan Tambak Deres
Senin, 07 Februari 2022 – 23:43 WIB
Daniel mengungkapkan pihaknya akan memburu seseorang berisi jal AC yang menjual narkoba kepada RB.
"Kasus ini masih didalami untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat, yakni si penjual narkoba kepada RB," tegasnya.
RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
RB disergap polisi di pinggir Jalan Kiai Tambak Deres saat membawa puluhan gram sabu-sabu
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News