Punya Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu-sabu, Kuli Kain Disergap di Pinggir Jalan Tambak Deres

Senin, 07 Februari 2022 – 23:43 WIB
Punya Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu-sabu, Kuli Kain Disergap di Pinggir Jalan Tambak Deres - JPNN.com Jatim
Tersangka dengan ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu-sabu saat diamankan polisi. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Daniel mengungkapkan pihaknya akan memburu seseorang berisi jal AC yang menjual narkoba kepada RB. 

"Kasus ini masih didalami untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat, yakni si penjual narkoba kepada RB," tegasnya. 

RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)

RB disergap polisi di pinggir Jalan Kiai Tambak Deres saat membawa puluhan gram sabu-sabu

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News