Apartemen di Surabaya Jadi Tempat Transaksi Sabu-sabu, 3 Pelaku Tertangkap, Alamak
Senin, 07 Februari 2022 – 06:09 WIB
IR dan ES sudah diminta membeli narkoba sebanyak lima kali dengan komisi sebesar Rp 800 ribu dan sabu-sabu gratis.
Baca Juga:
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tiga warga Surabaya menggunakan sebuah apartemen sebagai transaksi sabu-sabu saat malam hari.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News