Setelah Ditangkap, Hadfana Firdaus Langsung Jadi Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022 – 11:31 WIB
Setelah Ditangkap, Hadfana Firdaus Langsung Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Pembuang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus langsung ditetapkan tersangka oleh polisi setelah tertangkap, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pembuang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus berhasil diamankan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (13/1) malam.

Setelah ditangkap, pria berusia 34 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Jogja, dan Jateng. Tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim,” kata Gatot, Jumat (14/1).

Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

“Sudah sebagai tersangka,” ujar dia.

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu menjelaskan saat penangkapan, Hadfana diringkus ketika sedang berada di jalanan. Daerah Bantul merupakan tempat tinggal sehari-harinya.

“(Bantul,red) Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tetapi diamankannya di jalan,” jelas Gatot. (mcr12/jpnn)

Pembuang sesajen Hadfana Firdaus langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News