Polisikan Pelaku Pembuangan Sesajen di Semeru, GP Ansor Lumajang Pakai 2 Pasal ini
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lumajang, Miko melaporkan kasus pembuangan sesajen itu ke Polres Lumajang pada Senin (10/1). Proses pelaporannya ditemani oleh anggota pengurus GP Ansor Lumajang.
"Saya bagian ranah hukumnya dan pasal yang digunakan UU ITE (Pasal 28 Ayat 2,red). Untuk yang lain, silakan ke ketua (GP Ansor Lumajang,red) ya," ucapnya singkat ke jpnn.com.
Dia juga menyebutkan bahwa kasus itu juga ada unsur dugaan tindak pidana sesuai Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut terkait dengan unsur penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Polres Lumajang keluarkan surat LP resmi untuk pelaporan terkait dengan pembuangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News