Gegara Masalah Sepele, Penjual Kopi di Tuban Tewas Dianiaya Pemotor, Sadis
Jumat, 07 Januari 2022 – 17:16 WIB
Setelah kejadian, polisi langsung menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, HPU nekat membunuh korban ketika dalam kondisi pengaruh minuman keras.
“Sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi miras yang dibeli di sebuah warung,” ujarnya.
HPU dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku dan korban ini juga sama-sama satu desa atau bertetanggaan," jelas Rianto. (mcr12/jpnn)
Penjual kopi di Tuban tewas dianiaya secara sadis oleh seorang pemotor yang menerjang tikar lapak jualannya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News