3 Kali Tipu Warga Sidoarjo dengan Kedok Anggota Polri, AP Tidak Ada Kapoknya
Rabu, 22 Desember 2021 – 09:40 WIB
Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya. Masing-masing korban diminta mengirimkan uang senilai Rp 50 juta.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pernah ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pada 18 Juli 2019 dan divonis sepuluh bulan penjara,” ungkap Kusumo.
Kini, AP kembali mendekam di penjara. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr12/jpnn)
AP tiga kali menipu warga Sidoarjo dengan modus mengaku anggota Polri.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News