3 Kali Tipu Warga Sidoarjo dengan Kedok Anggota Polri, AP Tidak Ada Kapoknya

Rabu, 22 Desember 2021 – 09:40 WIB
3 Kali Tipu Warga Sidoarjo dengan Kedok Anggota Polri, AP Tidak Ada Kapoknya - JPNN.com Jatim
AP (tengah)sudah menipu sebanyak tiga kali dengan keuntungan puluhan juta rupiah. Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya. Masing-masing korban diminta mengirimkan uang senilai Rp 50 juta.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pernah ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pada 18 Juli 2019 dan divonis sepuluh bulan penjara,” ungkap Kusumo.

Kini, AP kembali mendekam di penjara. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr12/jpnn)

AP tiga kali menipu warga Sidoarjo dengan modus mengaku anggota Polri.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News