Ada Tas Tergeletak di Atas Ranjang Saat Polisi Geledah Rumah NC, Ternyata
Jumat, 17 Desember 2021 – 15:19 WIB

NC beserta barang bukti ganja saat dimankan polisi. Foto: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
NC dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tas di atas ranjang dicurigai polisi saat memggeledah rumah NC di Sidoarjo
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News