Sepi Orderan, Ojol di Surabaya Sambi Edarkan Narkoba, Barangnya Disimpan di Sini
Rabu, 08 Desember 2021 – 11:47 WIB
"Sudah tiga kali mendapat perintah dari bosnya mengantar sabu-sabu ke pembeli dan menjualnya sendiri secara pahe (paket hemat,red)," jelas Daniel.
Samsul dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Samsul nyambi jadi pengedar dan kurir narkoba karen orderan ojolny sepi
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News