Jadi Penyebab Bunuh Diri Novia, Bripda Randy Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Minggu, 05 Desember 2021 – 18:33 WIB
Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Selama hubungan tersebut, korban Novia sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal, dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Bripda Randy yang menjadi pemicu bunuh diri seorang mahasiswa Mojokerto, Novia Widyasari akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News