Rumah Warga Petemon Surabaya Digedor Polisi Pagi Hari, Oh Ternyata
Selasa, 30 November 2021 – 14:16 WIB

BS, penjual sabu-sabu yang digerebek rumahnya oleh polisi di Petemon, Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kondisi setengah sadar saat bangun dari tidurnya membuat BS terdiam saat digerebek polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News