Rumah Warga Petemon Surabaya Digedor Polisi Pagi Hari, Oh Ternyata
Selasa, 30 November 2021 – 14:16 WIB
BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kondisi setengah sadar saat bangun dari tidurnya membuat BS terdiam saat digerebek polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News