Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja

Senin, 05 Mei 2025 – 20:10 WIB
Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja - JPNN.com Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan). Foto: Dok. Biro Adpim Jatim

6.Mengedepankan kualifikasi berdasarkan kompetensi, keahlian, dan integritas.

7. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang pekerja, wajib mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dengan membuka kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas, dan menyesuaikan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan serta keahlian masing-masing.

8. Melaporkan informasi lowongan pekerjaan dan pemenuhan penempatan tenaga kerja sertapelaksanaan rekrutmen kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. (mcr23/jpnn)

Pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News