Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah Pekerja
Senin, 05 Mei 2025 – 20:10 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan). Foto: Dok. Biro Adpim Jatim
6.Mengedepankan kualifikasi berdasarkan kompetensi, keahlian, dan integritas.
7. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang pekerja, wajib mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dengan membuka kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas, dan menyesuaikan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan serta keahlian masing-masing.
8. Melaporkan informasi lowongan pekerjaan dan pemenuhan penempatan tenaga kerja sertapelaksanaan rekrutmen kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. (mcr23/jpnn)
Pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News