KA Ijen Ekspres Tabrakan dengan Truk di Perlintasan Sebidang Jember

Kamis, 01 Mei 2025 – 08:18 WIB
KA Ijen Ekspres Tabrakan dengan Truk di Perlintasan Sebidang Jember - JPNN.com Jatim
KA Ijen Ekspres ditarik mundur menuju Stasiun Kalisat menggunakan lokomotif penolong usai insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jember, Rabu (30/4/2025). ANTARA/HO-Humas KAI Jember

Selain itu, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh rangkaian KA Ijen Ekspres untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan menuju Stasiun Ketapang.

Akibat dari insiden tersebut, KA Ijen Ekspres diberangkatkan kembali dari Stasiun Kalisat, pukul 14.54 WIB sehingga mengalami kelambatan 123 menit untuk tiba di sejumlah stasiun berikutnya.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang-Ketapang sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan. Untuk masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang KA Ijen Ekspres dalam kondisi selamat.

Dia mengimbau masyarakat mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 juta," ujarnya.

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pihaknya akan menempuh proses hukum terhadap dugaan kelalaian pengemudi truk yang tidak berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang dan berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan di JPL 9 karena perlintasan tersebut tidak terjaga dan memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan lalu lintas.

"Kami menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kecelakaan kereta api (KA) Ijen Ekspres di Jember menyebabkan kareta telat tiba di stasiun berikutnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News