Alasan Pengusaha Surabaya Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Ternyata

Laporan itu telah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.
Tindakan pidana yang dilaporkan, yakni Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim saat berusaha membantu warga yang ijazahnya ditahan meski sudah resign.
Armuji datang ke gudang yang dimaksud dengan tujuan untuk menemui pemilik. Namun, bukan respon baik yang diterima.
Orang nomor 2 di Surabaya itu tidak diperkenankan masuk ke dalam gudang. Saat mencoba menghubungi pemilik, Armuji malah dituduh penipu.
Sidak itu diunggah media sosial TikTok milik @Cakj1. Video yang diunggah dengan durasi 3.31 menit itu telah ditonton sebanyak 13,9 juta kali.
Video tersebut juga menampilkan foto pemilik perusahan bernama Jan Hwan Diana. (mcr23/jpnn)
Memasang foto tanpa izin menjadi alasan pengusaha Surabaya laporkan Armuji ke Polda Jatim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News