Sopir Mabuk Tabrak Warung Tewaskan 2 Orang di Kedungdoro Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan pengemudi Innova bernopol W 1168 CQ Alief Ar Rozikin (22) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Jalan Kedungdoro, Surabaya pada Jumat (1/11).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Suryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat malam.
“Sudah ditetapkan tersangka malam ini,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi.
Suryadi menjelaskan insiden maut itu bermula ketika Alief bersama empat temannya berangkat menggunakan Toyota Innova dari Sumenep menuju Surabaya pukul 18.00 WIB, Kamis (31/10) malam.
Mereka kemudian tiba di sebuah kelab malam di Jalan Embong Malang, Surabaya sekitar pukul 00.00 WIB.
“Di sana, (tersangka dan teman-temannya) mengonsumsi minuman keras sebanyak dua botol,” kata Suryadi.
Kemudian sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (1/11) dini hari, kendaraan Alief keluar dari kelab malam dan berbelok ke kiri menuju arah Pasar Kembang.
Namun, mobil yang dikendarai putar balik di bawah flyover Pasar Kembang untuk kembali ke kelab malam tersebut karena ada barang yang tertinggal.
Polisi menetapkan sopir mobil yang menabrak warung di Kedungdoro dan menewaskan dua orang sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News