Sopir Mabuk Tabrak Warung Tewaskan 2 Orang di Kedungdoro Ditetapkan Tersangka
Saat melaju di Jalan Kedungdoro dengan kecepatan tinggi di atas 60 km per jam, kendaraan Alief mendahului sepeda motor di depannya dari sisi kanan.
Alief kemudian menabrak Honda Jazz dan Pajero yang sedang terparkir akibat tak bisa mengendalikan kendaraannya. Dia juga menabrak sepeda motor.
“Pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak mobil Honda Jazz Putih dengan nomor polisi P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi W-1909-XK yang juga sedang parkir, lalu menabrak warung dan sepeda motor dengan nomor polisi L-6931-TD hingga akhirnya berhenti,” jelasnya.
Dari rentetan tabrakan itu, dua orang pengunjung warung dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ialah Soegiono (53) dan Sri Ariani (48), pasangan suami istri asal Kapas Madya, Kota Surabaya.
Kemudian pengemudi Honda Jazz Putih Ervinda Nur Handaswati, dan dua penumpang lainnya, yakni M Rizhal Firdaus serta Shirly Margaretha mengalami luka ringan.
Sementara itu, pengemudi dan penumpang Mitsubishi Pajero Bambang Hariyanto dan Rania mengalami luka ringan. Adapun pemilik warung Siti Sumaiyah mengalami luka berat di bagian kepala akibat kejadian ini.
Kemudian empat teman tersangka, yang merupakan penumpang di mobil Innova, yakni Aril, Eril, Firman dan Aceng melarikan diri.
Alief disangkakan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan sopir mobil yang menabrak warung di Kedungdoro dan menewaskan dua orang sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News