Dishub Beri Tarif Parkir Khusus Saat HJKS, Masyarakat Hanya Bayar Rp731

Jumat, 31 Mei 2024 – 20:59 WIB
Dishub Beri Tarif Parkir Khusus Saat HJKS, Masyarakat Hanya Bayar Rp731 - JPNN.com Jatim
Dishub beri tarif khusus bagi pengguna jasa parkri di tempat parkir khusus. Hanya perlu bayar Rp731 rupiah. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberikan kado bagi masyarakat di perayaan Hari Jadi ke-731 Kota Surabaya (HJKS), Jumat (31/5).

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan kado yang dimaksud adalah memberikan tarif khusus parkir.

Apabila biasanya sepeda motor dikenakan biaya Rp2.000, sedangkan mobil Rp5.000, di perayaan HJKS, masyarakat hanya perlu membayar Rp731 rupiah saja.

“Jadi, tarif parkir Rp731 ini hadiah untuk ulang tahun Surabaya kepada masyarakat,” kata Tundjung.

Tundjung mengungkapkan tarif itu berlaku di tempat parkir khusus, seperti Taman Surya, Taman Bungkul, dan Park and Ride.

“Tarifnya baik roda dua dan empat sebesar Rp731 rupiah dan berlaku pada hari ini saja. Ini merupakan yang pertama kali,” jelasnya.

Selain parkir, Dishub juga memberikan tarif khusus bagi pengguna transportasi umum, seperti Surabaya Bus dan Wara Wiri.

“Surabaya bus, Wira Wiri juga sama tarifnya bayarnya Rp731. Pembayarannya cukup menggunakan Qris. (mcr23/jpnn)

Berlaku satu hari saat HJKS ke-731, Dishub beri tarif khusus untuk pengguna jasa tempat parkir khusus, hanya perlu bayar Rp731

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News