Polisi Gerebek 2 Indekos di Surabaya, Tangkap 2 Orang dengan Bukti 14 Bungkus Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pria berinisial AY (33) warga Jalan Genting Baru, Kecamatan Asemrowo, Surabaya dan M (25) warga Dusun Talon, Desa Panggung, Sampang diringkus polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya digerebek saat berada di indekos Jalan Bangunsari, Kecamatan Krembangan dan indekos Jalan Tambak Wedi Masjid, Surabaya. Dari penggerebekan dua tempat tersebut, polisi menyita 14 bungkus plastik berisi 7,35 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penggerebekan lokasi dua pengedar narkoba tersebut dilakukan pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, lalu menangkap AY. Setelah itu digeledah indekosnya dan menginterogasi pelaku. Dia mengaku menyimpan sabu-sabu di indekos temannya berinisial M.
"Dari TKP penggerebekan pertama kami menyita ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp300 ribu, sedangkan di TKP kedua kami melakukan penggeledahan menemukan 14 bungkusan plastik berisi sabu-sabu tersebut," kata Miftah, Jumat (31/5).
Sebanyak 14 bungkusan plastik berisi sabu-sabu tersebut ditemukan polisi tersimpan di sebuah dus handphone milik M.
"AY menitipkan sabu-sabu kepada M untuk dijualkan atau diserahkan kepada pembeli sesuai petunjuk dan perintahnya. M mendapatkan upah berupa uang dan narkoba untuk dikonsumsi," ujarnya.
AY juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MM yang kini ditetapkan sebagai DPO. Dia membeli sebanyak sepuluh gram pada 2 Mei 2024 di daerah Bangkalan.
Dua pengedar narkoba di Surabaya diringkus polisi atas kepemilikan 14 bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News