Polisi Gerebek 2 Indekos di Surabaya, Tangkap 2 Orang dengan Bukti 14 Bungkus Narkoba
Jumat, 31 Mei 2024 – 13:34 WIB
"Tujuan atau motif dari AY dan M melakukan hal tersebut demi mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing," jelasnya.
AY dan M Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pengedar narkoba di Surabaya diringkus polisi atas kepemilikan 14 bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News