Polisi Gerebek 2 Indekos di Surabaya, Tangkap 2 Orang dengan Bukti 14 Bungkus Narkoba

Jumat, 31 Mei 2024 – 13:34 WIB
Polisi Gerebek 2 Indekos di Surabaya, Tangkap 2 Orang dengan Bukti 14 Bungkus Narkoba - JPNN.com Jatim
Dua pengedar narkoba yang diringkus polisi dengan barang bukti 14 bungkusan plastik berisi sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

"Tujuan atau motif dari AY dan M melakukan hal tersebut demi mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing," jelasnya.

AY dan M Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua pengedar narkoba di Surabaya diringkus polisi atas kepemilikan 14 bungkusan plastik berisi sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News