Sopir Bus Rombongan SMP Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto Jadi Tersangka

Sabtu, 25 Mei 2024 – 19:07 WIB
Sopir Bus Rombongan SMP Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/ HO-polisi.

Yanto dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ucap Arifin. (mcr23/jpnn)

Polisi menetapkan sopir bus rombongan SMP Malang yang kecelakaan di tol Jombang Mojokerto sebagai tersangka.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News