Sopir Bus Rombongan SMP Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto Jadi Tersangka
Sabtu, 25 Mei 2024 – 19:07 WIB
Yanto dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ucap Arifin. (mcr23/jpnn)
Polisi menetapkan sopir bus rombongan SMP Malang yang kecelakaan di tol Jombang Mojokerto sebagai tersangka.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News