228 Kendaraan Disita Polisi daam Razia Balap Liar di Sidoarjo
Kamis, 28 Maret 2024 – 08:50 WIB
kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Para pelanggar dapat mengambil motornya dengan syarat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui orang tua dan kepala desa," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo menyita 228 motor dari balap liar di di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol Jabon dan Jalan Arteri Porong.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News