228 Kendaraan Disita Polisi daam Razia Balap Liar di Sidoarjo

Kamis, 28 Maret 2024 – 08:50 WIB
228 Kendaraan Disita Polisi daam Razia Balap Liar di Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tiga kanan) di sela menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, Rabu (27/3) ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Para pelanggar dapat mengambil motornya dengan syarat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui orang tua dan kepala desa," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

Polresta Sidoarjo menyita 228 motor dari balap liar di di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol Jabon dan Jalan Arteri Porong.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News