Aturan Baru PPDB Jatim SMA SMK, Jalur Zonasi Ada Perubahan, Simak Baik-Baik

Senin, 12 Februari 2024 – 09:09 WIB
Aturan Baru PPDB Jatim SMA SMK, Jalur Zonasi Ada Perubahan, Simak Baik-Baik - JPNN.com Jatim
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai. Foto: Dok. Dindik Jatim.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

"Teknisya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini, kata Aries terletak pada persyaratan KK, yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan KK lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya.

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar kepala sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," katanya.

Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Di tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen. Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.

Dinas Pendidikan Jatim mulai mensosialisasikan perubahan kebijakan di PPDB Jatim 2024 untuk SMA SMK.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News