KPU Surabaya Buka Layanan Pindah Pilih Tuk 4 Kondisi Tertentu, Termasuk Tahanan

Rabu, 24 Januari 2024 – 10:35 WIB
KPU Surabaya Buka Layanan Pindah Pilih Tuk 4 Kondisi Tertentu, Termasuk Tahanan - JPNN.com Jatim
KPU Surabaya membuka pelayanan pengurusan pindah pilih bagi masyarakat yang masuk dalam empat kondisi tertentu. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - KPU Surabaya membuka pelayanan pengurusan pindah pilih bagi masyarakat yang masuk dalam empat kondisi tertentu pada 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan empat kondisi itu adalah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan rutan atau lapas, dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 batas waktu pengurusan untuk pindah pilih H-30. Kemudian di tahun 2019 ada judicial review yang menghasilkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2019, sehingga ada empat kondisi tertentu yang memungkinkan untuk pengurusan pindah pilih paling lambat H-7," kata Naafilah, Selasa (23/1).

Nah, bagi calon pemilih yang ingin mengurus pindah pilih bisa mendaftar terlebih dahulu dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal yang bisa diakses melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kemudian calon pemilih mendatangi panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU daerah asal atau daerah tujuan untuk mendapatkan formulir model A surat pindah memilih dengan membawa e-KTP atau KK serta bukti dukung pindah pemilih.

Masyarakat yang mengajukan pindah pilih nantinya masuk ke dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.

"Kami mensyaratkan surat tugas dari instansi pada lembaga yang menaungi tempat dia bekerja, kemudian ada stempel basah," jelasnya.

Bagi calon pemilih yang mengalami sakit dan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan surat dokter.

KPU Surabaya membuka pelayanan pengurusan pindah pilih untuk yang sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pemungutan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News