KPU Surabaya Tetapkan Batasan Usia Pendaftar KPPS, Catat Baik-Baik

Selasa, 12 Desember 2023 – 12:07 WIB
KPU Surabaya Tetapkan Batasan Usia Pendaftar KPPS, Catat Baik-Baik - JPNN.com Jatim
Anggota KPU Kota Surabaya Subairi (kanan) saat medua gathering di Surabaya, Senin (11/12). (ANTARA/Abdul Hakim)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - KPU Kota Surabaya menetapkan batasan usia pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

"Batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun," kata Anggota KPU Kota Surabaya Subairi, Senin (11/12).

Pihaknya memberikan batasan usia dalam rekrutmen anggota KPPS, yang dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 25 Januari untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019, di mana usia lebih dari 55 tahun lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.

"Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran,” ujarnya.

Dia menyampaikan keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu.

Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.

"Banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid," tuturnya.

Berikut batasan usia untuk mendaftar sebagai amggota KPPS dari KPU Kota Surabaya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News